1. Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan :
a. Meningkatkan kemampuan aparatur Pemda/pemkot dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b. Memantapkan prosedur perencanaan pembangunan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif disertai pengembangan pemahaman mengenai pembangunan berwawasan lingkungan termasuk melalaui LSM
c. Menerapkan prosedur AMDAL dengan segala konsekuensinya dan secara konsisten untuk semua kegiatan pembangunan
d. Menyelesaikan setiap permasalahan lingkungan hidup dengan cara-cara bijaksana
e. Melakukan tindakan yang tegas terhadap para pelanggar hukum/pencemar/perusak lingkungan
f. Melengkapi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungannhidup di daerah sampai ke tingkat desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar