1. Sepuluh langkah pokok-pokok kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup :
a. Melestarikan tatanan lingkungan
b. Mengindahkan daya dukung lingkungan
c. Menaikkan mutu lingkungan
d. Menggerakkan perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman fauna dan flora
e. Mengkoordinasikan keterpaduan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengelolaan lingkungan
f. Mengupayakan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal
g. Menormalisasikan fungsi lingkungan dengan mengurangi resiko perusakan dan perencanaan lingkungan
h. Menggairahkan peran serta masyarakat
i. Mengantisipasi dan mengandalkan sistem informasi lingkungan dan ekonomi lingkungan
j. Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengelolaan lingkungan serta penegakan hukum pengelolaan lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar