LANGUAGE

MAU SUKSES BELAJAR , YA BELAJAR!! JANGAN LUPA SHOLAT

Bonus Anda

Sabtu, 25 April 2009

melaknat

Melaknat
Jauhilah sifat melaknat, apalagi kita bangsa Indonesia baru saja melaksanakan Pemilihan umum untuk menentukan anggota Legislatif atau terkenal dengan istilah PILEG (pemilihan legislatif). Kita tak boleh melaknat terhadap binatang, benda apalagi terhadap manusia, sebab semua itu termasuk dalam sifat tercela yang timbulnya dari lidah. “ sesungguhnya tukang laknat itu tidak akan jadi ahli syafaat dan tidak jadi saksi –saksi pada hari kiamat”. (HR. Muslim)
Tukang laknat tidak akan bias diambil syafaatnya dan tidak mendapatkan syfaat pada hari kiamat nanti. Juga tidak bisa dijadikan saksi, saksi di dunia dan akhirat, sebab tukang laknat tergolong fasik dan meremehkan agama. “orang mukmin itu bukanlah seorang yang tukang malaknati” (HR. Imam Tirmidzi).
Yang dimaksud melaknati ialah mengatakan bahwa seseorang yang dituju itu benar-benar diusir, dienyahkan dan dijauhkan dari rahmat Allah. Menetapkan pelaknatan kepada seseorang itu sama memiliki sifat atau melakukan sesuatu perbuatan yang nyata-nyata dapat menjauhkan dirinya dari Allah Azza Wa Jalla yaitu melakukan kekafiran dan kezaliman. Melaknati seseorang fasik yang tertentu adalah berbahaya juga, maka dari itu sebaiknya kita bindari saja serta janganlah dijadikan sifat pada diri anda, sekalipun dalam melaknatinya itu setelah ia meninggal dunia, bahkan bahaya itu akan bias lebih hebat lagi, sekiranya dengan demikian akan menyakiti perasaan orang-orang yang masih hidup seperti keluarganya, keturunannnya dan lain-lain sebagainya.
“Janganlah memaki-maki orang yang telah mati karena akan menyakiti orang-orang yang masih hidup” (HR. Tirmidzi). Hampir serupa dengan pengertian melaknati itu ialah mendokan seseorang dengan doa yang buruk dan sekalipun yang didoakan itu nyata-nyata seorang yang zalim. Cara berdoa yang demikian ini adalah tercela sekali. “sesungguhnya orang-orang yang dianiaya itu niscaya mendo’akan kepada seorang penganiaya, sehingga ia akan dipenuhi dosanya” (HR. Tirmidzi).
Sifat-sifat yang membawa kepada kutukan itu ada tiga :
1. Kufur
2. Bid’ah dan
3. Fasik
Dan untuk kutukan/laknat pada masing-masing yang tiga kali, ada tiga tingkat :
Tingkat pertama : kutukan dengan sifat yang lebih umum, seperti : “kutukan Allah atas orang-orang pembuat bid’ah dan orang-orang fasik”
Tingkat kedua : kutukan dengan sifat-sifat yang lebih khusus, seperti : “ Kutukan Allah atas orang-orang Yahudi, Nasrani, majusi. Atau atas orang-orang pezina, orang-orang zalim dan pemakan riba”. Dan setiap yang demikian boleh. Akan tetapi pada mengutuk sifat-sifat orang yang berbuat bid’ah itu berbahaya. Karena mengenai bid’ah itu sulit.
Tingkat ketiga: kutukan bagi orang tertentu. Dan hal ini sangat berbahaya, seperti engkau katakana : si Fulan yang dikutuk oleh Allah. Dia itu kafir dan fasik atau pembuat bid’ah.
Jelasnya, mengenai hal tersebut di atas, ialah bahwa tiap-tiap orang yang etlah tegas terkutuknya dalam agama, maka bolehlah mengutukinya. Seperti engakau katakan :
‘ Fir’aun yang dikutuk oleh Allah. Dan Abu Jahal yang dilaknat oleh Allah”. Oelh karena tegas dan jelas, bahwa mereka itu mati dan kekufuran. Dan yang demikian itu telah diketahui oleh agama atau sudah ada pernyataan dalam agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bromo Caldera, East Java, Indonesia