LANGUAGE

MAU SUKSES BELAJAR , YA BELAJAR!! JANGAN LUPA SHOLAT

Bonus Anda

Sabtu, 25 April 2009

melaknat

Melaknat
Jauhilah sifat melaknat, apalagi kita bangsa Indonesia baru saja melaksanakan Pemilihan umum untuk menentukan anggota Legislatif atau terkenal dengan istilah PILEG (pemilihan legislatif). Kita tak boleh melaknat terhadap binatang, benda apalagi terhadap manusia, sebab semua itu termasuk dalam sifat tercela yang timbulnya dari lidah. “ sesungguhnya tukang laknat itu tidak akan jadi ahli syafaat dan tidak jadi saksi –saksi pada hari kiamat”. (HR. Muslim)
Tukang laknat tidak akan bias diambil syafaatnya dan tidak mendapatkan syfaat pada hari kiamat nanti. Juga tidak bisa dijadikan saksi, saksi di dunia dan akhirat, sebab tukang laknat tergolong fasik dan meremehkan agama. “orang mukmin itu bukanlah seorang yang tukang malaknati” (HR. Imam Tirmidzi).
Yang dimaksud melaknati ialah mengatakan bahwa seseorang yang dituju itu benar-benar diusir, dienyahkan dan dijauhkan dari rahmat Allah. Menetapkan pelaknatan kepada seseorang itu sama memiliki sifat atau melakukan sesuatu perbuatan yang nyata-nyata dapat menjauhkan dirinya dari Allah Azza Wa Jalla yaitu melakukan kekafiran dan kezaliman. Melaknati seseorang fasik yang tertentu adalah berbahaya juga, maka dari itu sebaiknya kita bindari saja serta janganlah dijadikan sifat pada diri anda, sekalipun dalam melaknatinya itu setelah ia meninggal dunia, bahkan bahaya itu akan bias lebih hebat lagi, sekiranya dengan demikian akan menyakiti perasaan orang-orang yang masih hidup seperti keluarganya, keturunannnya dan lain-lain sebagainya.
“Janganlah memaki-maki orang yang telah mati karena akan menyakiti orang-orang yang masih hidup” (HR. Tirmidzi). Hampir serupa dengan pengertian melaknati itu ialah mendokan seseorang dengan doa yang buruk dan sekalipun yang didoakan itu nyata-nyata seorang yang zalim. Cara berdoa yang demikian ini adalah tercela sekali. “sesungguhnya orang-orang yang dianiaya itu niscaya mendo’akan kepada seorang penganiaya, sehingga ia akan dipenuhi dosanya” (HR. Tirmidzi).
Sifat-sifat yang membawa kepada kutukan itu ada tiga :
1. Kufur
2. Bid’ah dan
3. Fasik
Dan untuk kutukan/laknat pada masing-masing yang tiga kali, ada tiga tingkat :
Tingkat pertama : kutukan dengan sifat yang lebih umum, seperti : “kutukan Allah atas orang-orang pembuat bid’ah dan orang-orang fasik”
Tingkat kedua : kutukan dengan sifat-sifat yang lebih khusus, seperti : “ Kutukan Allah atas orang-orang Yahudi, Nasrani, majusi. Atau atas orang-orang pezina, orang-orang zalim dan pemakan riba”. Dan setiap yang demikian boleh. Akan tetapi pada mengutuk sifat-sifat orang yang berbuat bid’ah itu berbahaya. Karena mengenai bid’ah itu sulit.
Tingkat ketiga: kutukan bagi orang tertentu. Dan hal ini sangat berbahaya, seperti engkau katakana : si Fulan yang dikutuk oleh Allah. Dia itu kafir dan fasik atau pembuat bid’ah.
Jelasnya, mengenai hal tersebut di atas, ialah bahwa tiap-tiap orang yang etlah tegas terkutuknya dalam agama, maka bolehlah mengutukinya. Seperti engakau katakan :
‘ Fir’aun yang dikutuk oleh Allah. Dan Abu Jahal yang dilaknat oleh Allah”. Oelh karena tegas dan jelas, bahwa mereka itu mati dan kekufuran. Dan yang demikian itu telah diketahui oleh agama atau sudah ada pernyataan dalam agama.

Pemanfaatan dan Pelestarian Perairan Laut

Pemanfaatan dan Pelestarian Perairan Laut
Manfaat wilayah perairan laut dalam kaitannya dengan kehidupan manusia dan makhluk lain dapat di rinci secara sederhana di bawah ini :
1. Sebagai pembangkit tenaga, Arus laut dapat meringankan tenaga perahu. Dengan adanya arus perahu dapat meluncur dengan tidak usah mengeluarkan tenaga. Selain itu gerak pasang surut air laut juga dapat menimbulkan gelombang, perbandingan antara puncak gelombang dan lembah gelombang dapat digunaka untuk memompa air lau ke bak penampung selanjutnya dari bak penampung dapat digunakan untuk menggerakkan turbin.
2. Sebagai lahan perikanan, hasil tangkapan dan budidaya laut dapat memberi kehidupan kepada para nelayan atau masyarakat pesisir. Berbagai jenis ikan, kerang, kepiting, tiram, rumput laut, penyu dan sebagainya.
3. Sebagai prasarana perhubungan dan pengangkutan, laut merupakan prasarana lalulintas air yang sangat murah, karena hampir tidak diperlukan biaya pembuatan dan pemeliharaan.
4. Sebagai tempat rekreasi, Pantai Teleng, Pantai Ria Pacitan, Parangtritis, Ancol, Bunaken dan lain sebagainya.
5. Sebagai pertahanan dan keamanan, laut merupakan tempat pertahanan dan keamanan, kapal laut dapat menjaga keamanan dan dan pertahanan suatu wilayah Negara.
6. Sebagai pengatur iklim, perbedaan sifat fisik air laut dansifat fisik daratan dapat menimbulkan gerakan udara atau di sebut dengan angin. Bersama-sama dengan angin tersebut, makauap air laut terbawa dan dapat menyejukkan atau memanaskan tempat yang dilalui serta dapat menimbulkan turunnya hujan.
7. Sebagai lahan pertanian laut (revolusi biru), permukaan laut jauh lebih luas daripada daratan, sehingga produksi bahan pangan dan pertanian nabati dari laut dapat berproduksi lebih banyak lagi. Pada saat ini sedang dikembangkan rumput laut dan spesies plankton yang unggul dan cocok untuk dibudidayakan dalam pertanian laut.
Pedoman Pelestarian Laut menurut Konferensi Hukum Laut 1984
1. Dalam memanfaatkan sumber daya laut harus diperhitungkan proses pengembangan alam agar sumber daya laut tidak habis
2. Vitalitas sumber daya samudera harus dilestarikan
3. Pengetahuan mengenai kehidupan di laut harus ditingkatkan
4. Kebijaksanaan samudera harus meliputi dunia
5. Kebijaksanaan samudera harus mencakup semua system air tawar, atmosfer, dan samudera.
6. Lalulintas samudera harus aman dan tertib.
7. Harus dibentuk satu otorita saumudera dunia
8. Samudera harus digunakan untuk perdamaian bukan untuk perang
9. Semua Negara harus memikul tanggungjawab menjadi penjaga, pengelola, sumber daya bahan mineral, ikan dan lainsebagainya atas perairan lepas pantai sampai 200 mil yang telah ditetapkan.

Bromo Caldera, East Java, Indonesia