Menurutnya, ketentuan tersebut akan sulit dilaksanakan oleh guru. Pasalnya, sambung dia, tugas utama guru itu mengelola pembelajaran, membimbing, melatih, dan mengevaluasi, bukan meneliti.
"Kalau tidak mengajar, tidak mendidik, baru bisa terhalang. Itu logika birokratis, akademis, dan profesi," tegasnya.
Dikatakan, guru harus memiliki keberanian dan kemampuan untuk menawarkan terobosan-terobosan dalam proses pembelajaran, mengungkapkan kesulitan dan kelemahan sistem pendidikan, serta memaparkan solusi.
"Itu akan lebih menyatu dengan tugas utamanya yang tercantum dalam pasal 20, Undang-Undang Guru dan Dosen. Jadi sebaiknya penilaian itu harus secara proporsional, sehingga guru tidak merasa aturan itu mengada-ada," tutur anggota DPD itu.